Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

I-PLAN (Insurance Protection Linked Auto Navigation)

adalah produk asuransi unit link yang inovatif dengan pembayaran premi reguler, memberikan proteksi jiwa dan keuntungan investasi den...



adalah produk asuransi unit link yang inovatif dengan pembayaran premi reguler, memberikan proteksi jiwa dan keuntungan investasi dengan risiko yang terukur dan terjaga. iPLAN adalah salah satu produk utama yang disajikan oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia semata-mata untuk menjawab kebutuhan pelanggan sebagai solusi finansial.
Diluncurkan pada bulan Juni 2011, produk ini ditujukan untuk segala usia 
Produk ini memiliki manfaat sebagai berikut:
  • iPLAN (Perlindungan Jiwa dan Dana Investasi) – hingga usia 99 tahun
  • ADB-PLAN (Perlindungan Jiwa karena kecelakaan) – hingga usia 70 tahun
  • ADDB-PLAN (Perlindungan Jiwa dan Cacat Total Tetap karena kecelakaan) – hingga usia 70 tahun
  • CI Accel-PLAN (Perlindungan Penyakit Kondisi Kritis mengurangi UP Dasar) – hingga usia 70 tahun
  • CI Add-PLAN (Perlindungan Penyakit Kondisi Kritis tidak mengurangi UP Dasar) – hingga usia 70 tahun
  • Health-PLAN (Santunan Harian Rawat inap dan Pembedahan) – hingga usia 70 tahun
  • TPD-PLAN (Perlindungan Cacat Total dan Tetap karena Penyakit atau Kecelakaan) – hingga usia 60 tahun
  • Medical-PLAN (Penggantian Biaya Rumah Sakit & Pembedahan) – hingga usia 75 tahun
  • Survivor Spouse Full-PLAN (Pembebasan Pembayaran Premi Dasar dan Top Up Berkala jika Pasangan Meninggal Dunia) – hingga usia 55, 65, dan 75 tahun
  • Survivor Spouse Basic-PLAN (Pembebasan Pembayaran Premi Dasar jika Pasangan Meninggal Dunia) – hingga usia 55, 65, dan 75 tahun
  • Spouse Term Life-PLAN (Perlindungan Jiwa Pasangan) – hingga usia 99 tahun
  • MCI-PLAN (Perlindungan Penyakit Kondisi Kritis Bertahap/Multi Level) – hingga usia 55, 65, 75, dan 85 tahun
  • WoP Full-PLAN (Pembebasan Pembayaran Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala jika Terdiagnosa Penyakit Kondisi Kritis) – hingga usia 55, 65, dan 75 tahun
  • WoP Basic-PLAN (Pembebasan Pembayaran Premi Dasar jika Terdiagnosa Penyakit Kondisi Kritis) – hingga usia 55, 65, dan 75 tahun
  • Spouse Health-PLAN ( Santunan Harian Rawat Inap dan Pembedahan untuk Pasangan)- hingga usia 70 tahun.
  • Spouse Medical -PLAN ( Penggantian Biaya Rumah Sakit untuk Pasangan) - hingga usia 75 tahun.
  • Parent Term Life ( Perlindungan Jiwa orang Tua Tertanggung Utama) - hingga usia 65 tahun.
  • WoP Parent -PLAN 18/25 ( Pembebasan Pembayaran Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala di sebabkan Karena tertanggung tambahan 1/2 menderita Cacat Tetap dan Total atau memenuhi kriteria 36 kondisi Kritis) - hingga usia anak 18 tahun atau 25 tahun.
  • Survivor Parent -PLAN 18/25 ( Pembebasan Pembayaran Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala di sebabkan Meninggal dunia Tertanggung Tambahan 1 atau 2) -hingga anak usia 18 /25 tahun.
  • Child Term Life ( Perlindungan Jiwa Anak) 
  • Child Health -Plan (  (Santunan Harian Rawat inap dan Pembedahan untuk Anak)
  • Child Medical - Plan ( (Penggantian Biaya Rumah Sakit & Pembedahan untuk Anak )

Tabel Penyakit Kondisi Kritis MCI-PLAN
Spoiler for Tabel Penyakit Kondisi Kritis

  • Santunan sebesar 50% dari UP saat kondisi Kritis Tahap Awal (Stadium Awal)
  • Santunan sebesar 100% dari UP saat kondisi Kritis Tahap Major (Stadium Menengah)
  • Santunan sebesar 200% dari UP saat kondisi Kritis Tahap Katastropik (Stadium Akhir)

*Perbedaan pada produk CI-Add PLAN adalah CI-Add PLAN tidak ada Kondisi Kritis Tahap Awal dan Katastropik (maks. 100% dari UP)

Tabel Manfaat Medical-PLAN
Spoiler for Tabel Manfaat Medical-PLAN
*Menggunakan fasilitas cashless (ad-medika) di lebih dari 600 Rumah Sakit Provider di seluruh Indonesia.
*I-Assist merupakan layanan dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh Generali yang ditanggung hingga 2,25 Milyar dalam manfaat Medical PLAN.
Spoiler for Ruang Lingkup Layanan I-Assist
  • Evakuasi Medis Darurat
  • Pemulangan Medis yang Didampingi (Setelah Evakuasi Medis dilakukan)
  • Pemantauan Kondisi Kesehatan ketika dirawat di RS dalam/luar negeri (laporan kepada keluarga/perusahaan peserta)
  • Biaya Santunan setelah Evakuasi/Repatriasi Medis hingga US$1,000.00
  • Layanan Obat Darurat
  • Jaminan Deposit Rumah Sakit atas kejadian darurat hingga US$2,500.00
  • Bantuan Nasihat Medis selama 24 Jam di seluruh Dunia
  • Informasi Pra Perjalanan ke Rumah Sakit di luar negeri
  • Jenazah atau Pemakaman Setempat hingga US$15,000.00
  • Pengiriman Dokter/Spesialis
  • Bantuan Dana Tunai Darurat hingga US$250.00
  • Bantuan Rujukan Hukum
  • Bantuan Juru Bahasa/Penerjemah
  • Bantuan Klaim
  • Informasi Kedutaan/Konsulat
  • Bantuan Kehilangan Dokumen
  • Pengiriman Pesan Darurat
  • Transportasi Untuk Bergabung
  • Pemulangan Anak yang Belum Mandiri
  • Pemulangan Teman Perjalanan
  • Bantuan Darurat untuk Pengaturan Perjalanan Keluarga

BIAYA-BIAYA
Biaya Akuisisi
  • Premi Dasar (Tahun 1 s.d 5) = 100% + 60% + 15% + 15% + 15%
  • Top Up Berkala (Tahun 1 dst) = 5%
  • Top Up Single/Sekaligus = 3%

Biaya Lain-Lain
  • Biaya Administrasi = Rp. 30 ribu per bulan
  • Biaya Pengelolaan Investasi maks. sebesar 2.2% per tahun. Biaya ini sudah diperhitungkan dalam harga Unit.
  • Biaya switching 0.5%, hanya dikenakan mulai switching ke-5 dst dalam 1 tahun polis (Jika tidak mengambil ARMS).
  • Switching otomatis menggunakan fitur ARMS tidak dikenakan biaya (GRATIS).

You Might Also Like

0 komentar

Flickr Images

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com